Kontrak Pada Proyek

Leave a Comment
Kontrak pada proyek menentukan hak dan kewajiban antara dua belah pihak atau lebih yang terlibat dalam kontrak, biasa dilakukan antara pemilik dengan konsultan atau kontraktor, kontraktor dengan pemasok dan lain sebagainya.

Kontrak bersifat mempunyai aspek hukum yang kuat serta mengikat, sehingga para pihak yang terlibat mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, ditulis dengan jelas dalam dokumen kontrak.

Proyek konstruksi mempunyai dua jenis kontrak, yaitu
- kontrak penawaran bersaing
- kontrak penawaran negosiasi.

1. Kontrak penawaran bersaing
terdiri atas (2):

KONTRAK LUMPSUMP, dimana biaya yang harus dikeluarkan pemilik proyek adalah suatu jumlah tetap yang didapat dari perhitungan seluruh aspek pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak, seperti gambar desain, spesifikasi umum, dan teknik serta aturan-aturan administratif lainnya.
Jenis kontrak ini mempunyai karakteristik sebagai berikut:
1. Jumlah biaya yang ditetapkan sudah memperhitungkan kesulitan-kesulitan di lapangan serta biaya-biaya tak terduga, sehingga tidak ada tambahan biaya lagi untuk kondisi tersebut.
2. Banyak dipakai karena berisiko minimal bagi pemilik proyek.
3. Biaya yang harus disediakan dapat diketahui lebih awal.
4. Kontrak ini titik cocok untuk volume pekerjaan yang tidak pasti seperti pekerjaan penggalian tanah dan pekerjaan pondasi.

KONTRAK UNIT PRICE, didasarkan atas estimasi volume pekerjaan yang telah diklarifikasi bersama-sama pemilik proyek dengan jumlah biaya per unit pekerjaan.
Jenis kontrak ini mempunyai karakteristik sebagai berikut:
1. Estimasi volume pekerjaan dihitung oleh wakil pemilik proyek seperti konsultan pengawas bersama kontraktor.
2. Biaya pada awal proyek tidak dapat ditentukan secara pasti karena volume pekerjaan juga tidak pasti.
3. Perlu pengawasan ketat karena pembayaran dilakukan atas volume aktual yang harus disepakati bersama.
4. Biaya akhir yang telah ditetapkan dengan risikonya ditanggung bersama berdasarkan kesepakatan yang diperoleh.

Kontrak penawaran bersaing mempunyai keuntungan-keuntungan, seperti pelaksanaan dilakukan oleh kontraktor dengan penawaran terendah serta dengan kriteria sebagai berikut:
1. Telah lulus prakualifikasi
2. Mempunyai tanggung jawab terhadap mutu
3. Kemampuan andal serta kapasitas sesuai yang dibutuhkan
4. Tidak pernah melakukan kecurangan atau catatan buruk lainnya
5. Mempunyai reputasi yang baik dalam koordinasi internal proyek dan hasil akhir proyek selalu memuaskan pemilik proyek.

2. Kontrak penawaran negosiasi biaya
adalah melakukan transaksi dengan cara penawaran yang dilakukan oleh dua pihak, yaitu pemilik proyek dan kontraktor pelaksana yang dikenal pemilik, dengan harapan diperoleh harga penawaran yang sesuai dengan keinginan pihak-pihak tersebut.

Kontrak ini biasanya terdiri atas:
KONTRAK LUMPSUM, harga ditentukan dari negosiasi penawaran yang dilakukan oleh pemilik proyek dengan kontraktor.
UNIT PRICE, jenis ini juga sama dengan cara kontrak penawaran bersaing, namun harga ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
KONTRAK COST PLUS FEE, pembayaran oleh pemilik proyek didasarkan atas daftar biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor setelah proyek selesai ditambah dengan keuntungannya.

Jenis kontrak ini mempunyai karakteristik sebagai berikut:
- Kontrak pembayaran, prosedur dan metode kerja, hasil akhir proyek serta jumlah keuntungan buat kontraktor harus diuraikan secara jelas agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.
- Diperlukan metode akunting, yang telah disetujui oleh pemilik proyek, untuk perhitungan-perhitungan pembiayaan oleh kontraktor.
- Risiko terbesar, yang ada pada pemilik proyek terjadi bila kontraktor melakukan kecurangan karena pengawasan yang tidak ketat.
- Kontrak ini dapat memuaskan kedua belah pihak bila kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya dijalani sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing pihak.



Kontrak Proyek
Kontrak Pada Proyek
Kontrak Proyek Sipil, 

0 komentar:

Post a Comment