Showing posts with label Manajemen Konstruksi. Show all posts
Showing posts with label Manajemen Konstruksi. Show all posts

Ebook Menejemen Konstruksi

1 comment
 
   Dewasa ini teknologi telah berkembang dengan pesat sehingga dalam praktiknya untuk mewujudkan suatu kebutuhan manusia akan dihadapkan dengan berbagai pilihan/alternarif. Alternatif tersebut bisa dalam bentuk desain,/rencana, prosedur, metode, material, waktu, dan lainnya. Karena setiap pilihan alternatif akan berdampak langsung pada pemakaian sumber daya, di mana sumber daya itu sendiri semakin mahal dan sulit, maka seyogyanya pemilihan alternatif harus didasarkan pada prinsip-prinsip efisiensi dan efektivitas dari pemanfaran sumber daya itu sendiri.

      Prinsip ini akan menjadi lebih penting lagi bila persoalannya berkaitan dengan penerapan kegitan keteknikan (engineeing), dimana pada umumnya kegiatan teknik akan melibatkan biaya awal (investasi) yang relatif besar dan berdampak langsung pula pada kebutuhan biaya operasional dan perawatan jangka panjangnya. (Drs. M. Giatman, MSIE - Ekonomi Teknik)


DOWNLOAD E-BOOK
TEKNIK SIPIL LENGKAP DI SINI : E-BOOK





   E-book yang dibagikan disini didasari oleh sulitnya mencari buku lama yang asli, bahkan didalam perpustakaan sudah sangat jarang ataupun dari penerbit sudah tidak diterbitkan lagi, tautan ini hanya untuk dijadikan bahan refrensi tugas akhir maupun makalah yang lain bukan untuk diperjual belikan, jika anda mempunyai uang lebih ada baiknya dan sebisa mungkin anda mencari/membeli buku dengan cetakan yang asli atau bisa dicari di aplikasi ipusnas. Ada banyak lagi edisi buku terbaru tentang teknik sipil yang tidak dibagikan karena bisa anda cari di toko-toko buku terdekat. semoga bermanfaat :)


Semoga Bermanfaat :)


Manajemen Risiko dalam Proyek

Leave a Comment
Ada berbagai risiko untuk mencapai tujuan dalam suatu proyek, atau peristiwa tidak pasti yang bila terjadi memiliki pengaruh terhadap tujuan proyek tersebut, entah itu waktu, biaya, ruang lingkup, lingkungan dan mutu. Secara spesifik batasan risiko suatu proyek adalah variabilitas pendapatan sebagai dampak dari variasi aliran kas masuk dan keluar selama umur investasi yang bersangkutan.

Manajemen Risiko merupakan suatu langkah perencanaan untuk mengindentifikasi mengevaluasi, memonitoring dan menangani dampak yang merugikan dari risiko tersebut terhadap suatu proyek.

Jenis-jenis Risiko
1. Risiko Operasional (Operational risk)
2. Risiko Finansial (Financial risk)
3. Risiko Bahaya (Hazard risk)
4. Risiko strategis (strategic risks)

Perencanaan Manajemen Risiko
• Proses pemutusan dalam mendekati dan melaksanakan aktivitas manajemen risiko untuk proyek.
• Memastikan tingkat, tipe, dan visibilitas manajemen risiko yang setara dengan risiko dan kepentingan proyek.
• Menetapkan basis yang disepakati untuk mengevaluasi risiko.
• Menyediakan sumberdaya dan waktu yang memadai untuk aktivitas manajemen risiko

Identifikasi risiko
• Menentukan suatu risiko-risiko yang dapat mempengaruhi proyek serta mendokumentasikan karakteristiknya.
• Merupakan proses iteratif karena risiko-risiko baru mungkin diketahui sebagai kemajuan proyek melalui siklus hidupnya.
• Peserta yang terlibat: manajer proyek, anggota tim proyek, anggota manajemen risiko, ahli teknis
diluar tim proyek, customer, end user, dan ahli

Manajemen risiko
1. Analisis Risiko Kualitatif
• Menilai prioritas risiko teridentifikasi menggunakan peluang terjadinya dan dampaknya terhadap tujuan proyek bila risiko itu terjadi
• Menilai faktor-faktor lain seperti kerangka waktu dan tolerasi risiko dari kendala biaya, jadwal, ruang lingkup, dan mutu.
2. Analisis Risiko Kuantitatif
• Sebuah Analisa risiko Dikerjakan berdasarkan risiko yang diprioritaskan oleh proses analisis risiko kualitatif.
• Proses menggunakan teknik seperti simulasi montecarlo dan pohon keputusan.

Perencanaan Respon Risiko
Proses Pengembangan pilihan dan menentukan tindakan untuk meningkatkan kesempatan serta mengurangi ancaman terhadap tujuan proyek. Ini mengikuti analisis risiko kualitatif dan kuantitatif.

     Namun tidak semua risiko dapat teridentifikasi atau dimanajemen dampaknya. Walaupun kita harus mempelajari proses pekerjaan lebih efektif. Tahap penentuan pada semua bagian adalah untuk mengindikasikan secara aktual resiko proyek. Manajemen proyek keseluruhan harus mengutamakan tujuan menangani resiko dan melakukan pendekatan terhadap Tuhan YME.


CARI E-BOOK / MATERI
TEKNIK SIPIL LEBIH LENGKAP DI SINI : E-BOOK







Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Leave a Comment
    Kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian/sesuatu yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena faktor ketidak sengajaan maupun kelalaian. baik dari manusia itu sendiri (Human Eror) maupun alam.

   Dalam semua pekerjaan baik dalam proyek pembangunan maupun dalam perusahaan dan pabrik membutuhkan perancangan K3. , Semua pekerja, dan alat mendapatkan tanda kelayakan K3 sehingga pekerjaan dapat dijalankan. Tanda Kelayakan ini bisa berupa sertifikat, surat izin operasional, atau surat pernyataan layak fungsi dari lembaga negara setempat.
Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) menurut keilmuan adalah Ilmu dan Penerapan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan
Terdapat banyak pengertian dari Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) 
dari para ahli diantaranya :

• Menurut Ridley, John (1983), yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000, p.6), Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
• Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.
• Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja merujuk pada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
• Menurut Suma’mur (2001, p.104), keselamatan kerja adalah rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.


DASAR PERATURAN PERUNDANGAN 
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA

1.UU No.1 thn 1970—tentang keselamatan kerja.
BAB VI  Pasal 8
• Pengurus diwajibkan memeriksa kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya Mau pun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepadanya.
• Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha yang dibenarkan oleh direktur
• Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan

2.Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No: PER.02/MEN/1980—tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja
Pasal 1
Yang dimaksud adalah
a.Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan.
b.Dokter adalah dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No.1/MEN/1976—(tentang kewajiban latihan hiperkes bagi dokter perusahaan) dan syarat lain yang dibenarkan oleh direktur Jenderal Binawasker.
Pasal 2
1.Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja ditujukan agar tenaga kerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya dan cocok untuk pekerjaan yang dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja lainnya dapat dijamin.


HAZARD / BAHAYA DI TEMPAT KERJA

• Pekerja dalam bekerja dapat sakit karena adanya hazard di tempat kerja
• Perlu pantauan kesehatan tenaga kerja dari awal bekerja sampai akhir kerja
• Perlu pantauan hazard di lingkungan kerja, ada 5 hazard:
- Fisika
- Kimia
- Biologi
- Ergonomi
- Psycososial

PEMERIKSAAN KESEHATAN SEBELUM KERJA

1.Kegunaan
• Dasar kondisi kesehatan awal
• Fit to the job
2.Cara permintaan pemeriksaan kesehatan sebelum kerja
• Oleh bagian HRD/SDM
• Permintaan harus mencantumkan pekerjaan yang akan dikerjakan tenaga kerja nantinya
3.Pemeriksa Kesehatan Pekerja Sebelum Kerja
• Dokter Pemeriksa kesehatan tenaga kerja
• Punya surat penunjukan sebagai dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja dari Dirjen
4.Hasil Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja
• Dokter menyatakan Fit / Unfit – untuk pekerjaan yang diminta / tercantum dalam surat permintaan pemeriksaan kesehatan sebelum kerja
• Dokter tidak menyampaikan data medis kepada HRD / SDM
• Hasil pemeriksaan data medis hanya disampaikan kepada dokter perusahaan

PENTINGNYA PEMERIKSAAN KESEHATAN SEBELUM KERJA

1.Bagi perusahaan
•Mempunyai data dasar kesehatan pekerja
•Mencocokkan / serasikan kondisi kesehatan pekerja dengan pekerjaannya (fit the man to the job)
•Diharapkan pekerja tetap menjaga dan meningkatkan kondisi kesehatannya
2.Bagi pekerja
•Mengetahui kondisi kesehatannya
•Kesesuaian antara kesehatan dan pekerjaannya
•Mempunyai data kesehatan untuk dipertahankan dan ditingkatkan dengan melaksanakan perilaku hidup sehat
Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja penting untuk perusahaan dan pekerja dalam upaya menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif



CARI E-BOOK / MATERI TERBARU
TEKNIK SIPIL LENGKAP DI SINI : E-BOOK


Baca juga :

Penggunaan APD pada Proyek dan Industri

1 comment

Indonesia yang kini dalam masa gencar-gencarnya dalam pembangunan diseluruh negeri, tak luput pula perhatiannya dalam perencanaan keselamatan kerja.
Peraturan tersebut tertuang dalam:
pasal 14 Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dimana setiap pengusaha atau pengurus perusahaan wajib menyediakan Alat Pelindung Diri secara cuma-cuma terhadap tenaga kerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja.

Alat pelindung diri (APD) adalah suatu kewajiban dimana biasanya para pekerja atau buruh bangunan yang bekerja disebuah proyek atau pembangunan sebuah gedung, diwajibkan menggunakannya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departemen tenaga Kerja Republik indonesia. Alat-alat pelindung diri yang demikian harus memenuhi persyaratan tidak mengganggu kerja dan memberikan perlindungan efektif terhadap jenis bahaya yang akan terjadi.

Alat Pelindung Diri pada Proyek
Hampir semua Alat pelindung diri (APD) yang dipakai pada bidang industri dan jasa dipakai dan digunakan juga dalam dunia konstruksi, karena dunia konstruksi bukan hanya membangun fasilitas baru tetapi juga memelihara dan memperbaiki suatu fasilitas yang masih berjalan dan terpakai. Macam – macam alat pelindung diri yang digunakan pada pryek konstruksi sebagai berikut :

1. HELM SAFETY
Topi pengaman (helmet) harus dipakai oleh tenaga kerja yang mungkin tertimpa pada kepala oleh benda jatuh atau melayang atau benda-benda lain yang bergerak. Topi pengaman harus cukup keras dan kokoh, tetapi ringan. Bahan plastik dengan lapisan kain terbukti sangat cocok untuk keperluan ini.



2. MASKER
Masker digunakan untuk pada tempat-tempat kerja tertentu dan seringkali udaranya kotor yang diakibatkan oleh bermacam-macam hal antara lain :
a. Debu-debu kasar dari penggerinderaan atau pekerjaan sejenis
b. Racun dan debu halus yang dihasilkan dari pengecatan atau asap
c. Uap sejenis beracun atau gas beracun dari pabrik kimia
d. Gas beracun seperti CO2 yang menurunkan konsentrasi oksigen diudara.

Jenis masker dan penggunaanya adalah :
a). Masker Penyaring Debu
Masker penyaring debu ini berguna untuk melindungi pernafasan dari serbuk-serbuk logam, penggerindaan atau serbuk kasar lainnya.
b). Masker berhidung
Masker ini dapat menyaring debu atau benda lain sampai ukuran 0,5 mikron, bila kita sulit bernafas waktu memakai alat ini maka hidung-hidungnya harus diganti karena filternya telah tersumbat oleh debu.



3. KACAMATA
Alat pelindung muka dan mata berfungsi untuk melindungi muka dan mata dari:
· lemparan benda-benda kecil
· lemparan benda-benda panas
· pengaruh cahaya
· pengaruh radiasi tertentu
Kaca Mata Pelindung (Protective Goggles) untuk melindungi mata dari percikan logam cair, percikan bahan kimia, serta kacamata pelindung untuk pekerjaan menggerinda dan pekerjaan berdebu.

4. SARUNG TANGAN
Sarung tangan ( glove ), Alat ini berguna untuk melindungi tangan dari benda-benda tajam dan mencegah cidera saat sedang kerja
Macam-macam Model / Jenis Sarung Tangan :
a. Leather Gloves, Berfungsi untuk perlindungan tangan dari permukaan kasar.
b. Rubber Gloves, Berfungsi untuk melindungi tangan saat bekerja / berhadapan dengan listrik.
c. Vinyl dan Neoprene Gloves, Fungsinya untuk melindungi tangan dari bahan-bahan kimia yang beracun dan berbahaya.
d. Padded Cloth Gloves, Berfungsi untuk melindungi tangan dari segi yang tajam, bergelombang atau kotor.
e. Heat Resistant Goves, Berfungsi untuk melindungi tangan dari panas maupun api.
f. Latex Disposable Gloves, Berfungsi untuk melindungi tangan dari serangan bakteri dan kuman.
g. Metal Mesh Gloves, Berfungsi untuk melindungi tangan dari benda-benda tajam juga mencegah tangan terpotong akibat benda tajam.

5. SEPATU
Sepatu karet atau sepatu boot atau safety shoes.
Merupakan sebuah APD yang berfungsi sebagai alat pengaman pada tempat yang berlumpur atau becek atau mencegah kecelakaan fatal yang menimpan kaki. Kebanyakan dari sepatu ini ada lapisan khusus seperti metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia dan lain-lain. 

6. PERLINDUNGAN TELINGA
Alat ini digunakan untuk menjaga dan melindungi telinga dari bunyi-bunyi yang yang bersumber atau dikeluarkan oleh mesin yang memiliki volume suara yang cukup keras dan bising. Alat perlindungan telinga harus dilindungi terhadap loncatan api, percikan logam, pijar atau partikel yang melayang. Perlindungan terhadap kebisingan dilakukan dengan sumbat atau turup telinga.
Alat pelindung telinga digunakan untuk mencegah rusaknya pendengaran akibat suara bising di atas ambang aman seperti pekerjaan plat logam.

Terdapat dua jenis alat pelindung telinga, yaitu:
a. Sumbat Telinga (ear plug)
Sumbat telinga yang baik adalah menahan frekuensi tertentu saja,sedangkan frekuensi untuk bicara biasanya(komunikasi) tak terganggu.
· Sumbat telinga biasanya terbuat dari karetplastic keras, plastic lunak,lilin,dan kapas.
· Daya lindung (kemampuan attenuasi):25-30 dB
b. Tutup Telinga (ear muff)
Attenuasi (daya lindung) pada frekuensi 2800-4000Hz
(35-45 dB), namun pada frekuensi biasa ( 25 s/d 30 Hz )

7. SAFETY BELT
Fungsi utama tali penganman ini adalah menjaga seorang pekerja dari kecelakaan kerja pada saat bekerja, misalnya saja kegiatan erection baja pada bangunan tower. 

Full body hardness atau sabuk pengaman penuh.
Fungsi alat ini hampir serupa dengan safety belt, tapi alat tersebut lebih aman. Hal ini karena memiliki kelebihan dengan tali pengaman yang bisa melindungi seluruh tubuh. Jadi tidak hanya bagian pinggang saja, sehingga sangat nyaman saat dikenakan ketika bekerja di ketinggian lebih dari 2 meter.


CARI E-BOOK / MATERI TERBARU
TEKNIK SIPIL LENGKAP DI SINI : E-BOOK


Baca juga :

K3, APD, Alat Pelindung Diri

Kontrak Pada Proyek

Leave a Comment
Kontrak pada proyek menentukan hak dan kewajiban antara dua belah pihak atau lebih yang terlibat dalam kontrak, biasa dilakukan antara pemilik dengan konsultan atau kontraktor, kontraktor dengan pemasok dan lain sebagainya.

Kontrak bersifat mempunyai aspek hukum yang kuat serta mengikat, sehingga para pihak yang terlibat mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, ditulis dengan jelas dalam dokumen kontrak.

Proyek konstruksi mempunyai dua jenis kontrak, yaitu
- kontrak penawaran bersaing
- kontrak penawaran negosiasi.

1. Kontrak penawaran bersaing
terdiri atas (2):

KONTRAK LUMPSUMP, dimana biaya yang harus dikeluarkan pemilik proyek adalah suatu jumlah tetap yang didapat dari perhitungan seluruh aspek pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak, seperti gambar desain, spesifikasi umum, dan teknik serta aturan-aturan administratif lainnya.
Jenis kontrak ini mempunyai karakteristik sebagai berikut:
1. Jumlah biaya yang ditetapkan sudah memperhitungkan kesulitan-kesulitan di lapangan serta biaya-biaya tak terduga, sehingga tidak ada tambahan biaya lagi untuk kondisi tersebut.
2. Banyak dipakai karena berisiko minimal bagi pemilik proyek.
3. Biaya yang harus disediakan dapat diketahui lebih awal.
4. Kontrak ini titik cocok untuk volume pekerjaan yang tidak pasti seperti pekerjaan penggalian tanah dan pekerjaan pondasi.

KONTRAK UNIT PRICE, didasarkan atas estimasi volume pekerjaan yang telah diklarifikasi bersama-sama pemilik proyek dengan jumlah biaya per unit pekerjaan.
Jenis kontrak ini mempunyai karakteristik sebagai berikut:
1. Estimasi volume pekerjaan dihitung oleh wakil pemilik proyek seperti konsultan pengawas bersama kontraktor.
2. Biaya pada awal proyek tidak dapat ditentukan secara pasti karena volume pekerjaan juga tidak pasti.
3. Perlu pengawasan ketat karena pembayaran dilakukan atas volume aktual yang harus disepakati bersama.
4. Biaya akhir yang telah ditetapkan dengan risikonya ditanggung bersama berdasarkan kesepakatan yang diperoleh.

Kontrak penawaran bersaing mempunyai keuntungan-keuntungan, seperti pelaksanaan dilakukan oleh kontraktor dengan penawaran terendah serta dengan kriteria sebagai berikut:
1. Telah lulus prakualifikasi
2. Mempunyai tanggung jawab terhadap mutu
3. Kemampuan andal serta kapasitas sesuai yang dibutuhkan
4. Tidak pernah melakukan kecurangan atau catatan buruk lainnya
5. Mempunyai reputasi yang baik dalam koordinasi internal proyek dan hasil akhir proyek selalu memuaskan pemilik proyek.

2. Kontrak penawaran negosiasi biaya
adalah melakukan transaksi dengan cara penawaran yang dilakukan oleh dua pihak, yaitu pemilik proyek dan kontraktor pelaksana yang dikenal pemilik, dengan harapan diperoleh harga penawaran yang sesuai dengan keinginan pihak-pihak tersebut.

Kontrak ini biasanya terdiri atas:
KONTRAK LUMPSUM, harga ditentukan dari negosiasi penawaran yang dilakukan oleh pemilik proyek dengan kontraktor.
UNIT PRICE, jenis ini juga sama dengan cara kontrak penawaran bersaing, namun harga ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
KONTRAK COST PLUS FEE, pembayaran oleh pemilik proyek didasarkan atas daftar biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor setelah proyek selesai ditambah dengan keuntungannya.

Jenis kontrak ini mempunyai karakteristik sebagai berikut:
- Kontrak pembayaran, prosedur dan metode kerja, hasil akhir proyek serta jumlah keuntungan buat kontraktor harus diuraikan secara jelas agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.
- Diperlukan metode akunting, yang telah disetujui oleh pemilik proyek, untuk perhitungan-perhitungan pembiayaan oleh kontraktor.
- Risiko terbesar, yang ada pada pemilik proyek terjadi bila kontraktor melakukan kecurangan karena pengawasan yang tidak ketat.
- Kontrak ini dapat memuaskan kedua belah pihak bila kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya dijalani sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing pihak.

CARI E-BOOK / MATERI TERBARU
TEKNIK SIPIL LENGKAP DI SINI : E-BOOK


Baca juga :



Kontrak Proyek
Kontrak Pada Proyek
Kontrak Proyek Sipil,